Jimmy Koyongian, warga Samarinda, ditetapkan sebagai tersangka hanya satu hari setelah melaporkan penguasaan paksa properti miliknya oleh sekelompok preman. Kasus ini bermula sejak September 2024, ketika HG dan kelompoknya diduga merusak gembok dan mengambil alih aset Koyongian.
Laporan korban terbengkalai selama 6 bulan, sementara laporan lawan langsung diproses dalam sehari. Kuasa hukum Koyongian menilai kasus ini mengandung indikasi kriminalisasi dan meminta Polresta Samarinda untuk segera tindak pelaku. Mereka juga akan eskalasi ke Polda Kaltim dan lembaga pengawas nasional jika tidak ada kejelasan.
You must log in or # to comment.
Sudah pasti para preman punya bekingan di kepolisian.