Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan melaksanakan operasi informasi dan disinformasi untuk menangkal ancaman terhadap kedaulatan negara di ruang siber. Operasi ini ditujukan untuk menangkal penyebaran hoaks dan pemutarbalik fakta, bukan kritik konstruktif. Revisi Undang-Undang TNI yang disahkan pada Kamis (20/3/2025) memperluas peran TNI dalam penanganan ancaman siber dan menambahkan penanggulangan ancaman siber ke dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Masyarakat sipil dan mahasiswa menolak pengesahan revisi UU TNI ini karena dianggap terburu-buru dan minim partisipasi publik. Organisasi pegiat digital, SAFEnet, khawatir bahwa revisi ini dapat mengembalikan supremasi militer di Indonesia dan memicu militerisasi digital, termasuk penyensoran dan pembatasan kebebasan berekspresi.